Pages

WELLCOME TO MY SITE

Selasa, 27 September 2011

Perbankkan Syariah

BAB I
PENDAHULUAN
Secara umum pengertian Bank Islam (islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam selain istilah Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a Bank). Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi Bank Syariah, atau yang secara lengkap disebut Bank Berdasarkan Prinsip Syariah islam.
Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No. 10 Tahun 1998 (selanjutnya untuk kepentingan tulisan ini disingkat UUPI), membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1 UUPI memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Fungsi Bank Syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Bila bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka Bank Syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil.
Disamping dilibatkannya Hukum Islam dan pembebasan transaksi dari mekanisme bunga, kelebihan lainnya dari Bank Syariah dibandingkan dengan bank konvensional adalah diperbolehkannya Bank Syariah melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat multi-finance dan perdagangan. Hal ini berkenaan dengan sifat dasar transaksi Bank Syariah yang merupakan investasi dan jual beli serta sangat beragamnya pelaksanaan pembiayaan yang dapat dilakukan Bank Syariah, seperti pembiayaan dengan prinsip murabahah (jual beli), ijarah (sewa) atau ijarah wa iqtina (sewa beli) dan lain-lain.
Tulisan ini dibuat dengan tujuan utama untuk memberi pemahaman serta pengantar tentang Perbankan Islam di Indonesia dengan pembahasan pokok menyangkut perkembangan, kelembagaan dan hukum positif mengenai Perbankan Islam.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pemahaman Perbankan Syariah
Perbankan Syariah pertama kali muncul di Mesir dengan nama Mith Ghamr. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, membentuk sebuah bank simpanan yang berbasis Profit Sharing (pembagian laba) di kota Mith Ghamr pada tahun 1963.
Bank Syariah adalah suatu system perbankan yang dikembangkan dengan system Syariah (hukum) Islam. Hukum Syariah itu sendiri yaitu perjanjian berdasarkan hukum islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana, pembiayaan, kegiatan usaha dan lainnya.
Karnaen Perwataatmadja dan Muhammad Syafi’i Antonio mendefinisikan Bank Islam sebagai berikut: “Bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yakni bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam.” (Karnaen Perwataatmadja dan Muhammad Syafi’i Antonio, 1992:1-2). Warkum Sumitro mendefinisikan Bank Islam sebagai berikut: “Bank Islam berarti bank yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamallah secara Islam, yakni dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Quran dan Al-Hadits.” (Warkum Sumitro,1996:5-6). Cholil Uman mendifinisikan Bank Islam sebagai berikut: “Bank Islam adalah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut hukum Islam” (Cholil Uman, 1994:5-6).

B.     Bank Syariah di Indonesia
Bank syariah di Indonesia bermula dari prakarsa Majelis Ulama Indonesia pada Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan yang dilakukan pada tanggal 18-20 Agustus 1990 di Cisarua, Bogor yang didukung oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Sebagai tindak lanjut maka tahun 1991 ditandatangani Akta Pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Umum Syariah pertama di Indonesia.

C.    Aplikasi Perbankan Syariah
C.1. Pendanaan
Penghimpunan dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposan dengan pihak kreditur.
Dalam Bank Syariah, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional prinsip penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah ada dua yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah. Skema yang dipakai yaitu:












Gambar C-1. Pendanaan

a.      Giro
Yang dimaksud dengan giro adalah cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Dalam hal ini yang dimaksud dengan giro syariah, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang benar secara syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip wadiah. Yang dimaksud giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki.
b.      Deposito
Yang dimaksud dengan deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Adapun yang dimaksud dengan deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.
Dalam hal ini, prinsip Mudharabah yaitu Bank Syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana). Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, Bank Syariah dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak ketiga.
Dengan demikian, Bank Syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib memiliki sifat sebagai wali amanah (trustee), yakni harus bertindak hati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya. Di samping itu, Bank Syariah juga bertindak sebagai kuasa dari usaha bisnis pemilik dana yang diharapkan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin tanpa melanggar aturan syariah.
Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagikan hasil keuntungan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi bukan akibat kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah miss management (salah urus), maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut.
c.       Tabungan
Adapun yang dimaksud dengan tabungan syariah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tabungan yang dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
    Tabungan Wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya.
    Tabungan Mudharabah sendiri mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mutalaqah dan mudharabah muqayyadah, perbedaan yang mendasar diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik harta kepada pihak bank dalam mengelola hartanya. Dalam hal ini, Bank Syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana). Bank Syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib berhak untuk melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain.
C.2. Pembiayaan
a.    Pembiayaan jual beli
Murobahah, yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran = harga pokok ditambah margin yang disepakati
Salam adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian.
Istishna adalah pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. Bank untuk memenuhi pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.
Ijarah adalah perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat juga memiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
b.   Pembiayaan bagi hasil
Mudharabah Muqayadah adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
Mudharabah Musyarakah adalah perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan di muka.
c.    Pembiayaan jasa
Wakalah adalah akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu.
Kafalah adalah akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin.
Hawalah adalah akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.
Ar-Rahnu adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai jaminan hutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil hutang. Ar-Rahn berarti juga pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikat saat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Dalam kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Atau dengan kata lain, merupakan akad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atau seluruhnya atas hutang yang dimiliki nasabah. Dengan demikian, pemindahan kepemilikan atas barang hanya terjadi dalam kondisi tertentu sebagai efek atau akibat dari kontrak.
Qardh adalah akad penalangan dana dari bank kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana dalam aplikasinya di dunia perbankan.

D.    Arah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah
Perkembangan Bank Syariah di Indonesia dewasa ini berjalan dengan sangat pesat. Walaupun demikian, jumlah bank, jumlah kantor bank dan jumlah total aset Bank Syariah masih sangat kecil apabila dibandingkan dengan bank konvensional. Banyak faktor yang akan mempengaruhi percepatan perkembangan perbankan syariah di masa yang akan datang. Salah satu faktor yang sangat penting adalah faktor hukum.
Arah perkembangan perbankan syariah di masa yang akan datang masih akan sangat signifikan dipengaruhi oleh perkembangan infrastruktur hukum perbankan syariah di Indonesia. Kita telah membuktikan bahwa perkembangan perbankan syariah yang pesat baru terjadi setelah diberlakukannya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dengan berlakunya UU No. 10 Tahun 1998 tersebut telah memberikan dasar hukum yang lebih kokoh dan peluang yang lebih besar dalam pengembangan bank Syariah di Indonesia menjangkau masyarakat yang membutuhkan di seluruh Indonesia. Hukum Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan perbankan syariah.
Yang menarik dari mempelajari Hukum Perbankan Syariah adalah pada saat yang bersamaan terdapat interaksi yang sangat intensif dan kreatif dengan agama (Islam). Di dalam pengertian umum dari perbankan syariah (di beberapa negara disebut dengan istilah Islamic Bank) adalah bahwa kegiatan perbankan syariah atau Bank Islam ini mencoba menerapkan hukum agama Islam (syari`ah) ke dalam sektor perbankan atau bahkan kegiatan komersial modern lainnya. Apabila dilihat dari aspek ini tidak mengherankan bahwa sebagian (besar) penulis menekankan definisi Bank Syariah atau Bank Islam dilihat dari penerapan hukum Islam terhadap kegiatan bank.
Seorang penulis menyatakan bahwa fakta yang paling mencolok dari pertumbuhan perbankan syariah dan keuangan syariah adalah bahwa hal tersebut telah menunjukkan dimasukkannya hukum agama dalam wilayah kehidupan komersial pada saat dimana sekularisme mengatur hampir seluruh dunia. Bahkan pada saat dipatuhinya hukum komersial yang diambil dari dunia barat secara umum dan bermanfaat, keuangan syariah menantang hukum-hukum ini dalam dua hal utama:
¨      Pertama, menantang anggapan bahwa adat istiadat kegiatan komersial modern lebih efisien atau superior.
¨      Kedua, menantang pemisahan sekular kegiatannya, komersial dari pertimbangan agama dan kesalehan (piety).
Hal yang sama terjadi pada ekonomi Islami yang telah menimbulkan masalah yang sama untuk ilmu ekonomi modern. Untuk orang Islam pertanyaan mengenai apakah hukum harus sekular atau agamis menunjukkan dikotomi yang salah. Untuk mereka yang percaya, hukum Islam bukan semata-mata masalah kewajiban keimanan (conscience), yang kalau dipatuhi mendapatkan pahala di akhirat, hukum juga merupakan petunjuk terbaik untuk kesejahteraan manusia di dunia ini. Untuk yang percaya, Tuhan mengatur kesejahteraan mereka di dunia dan akhirat. Oleh karena hukum diterapkan kepada manusia dan alam oleh Tuhan, kepatuhan terhadapnya akan membawa keberhasilan dan kesuksesan sosial dan individual. Kaum muslim sering menyimpulkan bahwa kelemahan sosial, ekonomi, dan moral yang mereka hadapi saat ini merupakan konsekuensi dari ketidaktaatan terhadap hukum-hukum Tuhan dan lebih memilih menerapkan hukum barat.
Perbankan dan keuangan syariah merupakan wilayah dimana hukum Islam kontemporer mengalami perkembangan yang sangat cepat dan subur. Beberapa kemajuan yang sangat impresif telah banyak dicapai, dan langkahnya tampaknya menjadi semakin meningkat. Keberhasilan yang telah diperoleh antara lain:
1)      Training para kader akademisi yang memiliki jiwa praktis.
2)      Institusi-institusi baru dan metoda untuk pengembangan hukum.
3)      Saluran baru untuk kerjasama internasional dalam penelitian dan opini hukum Islam.
4)      Keakraban dan hormat terhadap hukum Islam dalam masyarakat non-muslim.
Berbeda dengan hukum nasional, hukum Islam pada hakekatnya meliputi etika dan  hukum, dunia dan akhirat, juga agama dan negara.
Hukum Islam tidak membedakan aturan yang dipaksakan oleh kesadaran individual dengan aturan yang dipaksakan oleh pengadilan atau negara. Oleh karena para akademisi/ ahli memiliki kemampuan untuk mengetahui hukum secara langsung dari wahyu (revelation), orang biasa diharapkan meminta pendapat (fatwa) dari ahli yang qualified untuk hal-hal yang meragukan; jika mereka mengikutinya dengan jujur, maka mereka tidak dapat dipersalahkan walaupun fatwa tersebut tidak benar. Penerapan hukum Islam dalam kegiatan perbankan/ keuangan atau kegiatan ekonomi lainnya yang modern bukanlah pekerjaan yang sederhana.
Dalam konteks seperti di atas, studi mengenai hukum perbankan syariah atau hukum keuangan syariah menjadi suatu studi yang menarik dan menantang untuk dunia hukum di Indonesia dimana hukum positif (hukum yang berlaku) di negara Indonesia berbeda dengan yang berlaku dengan hukum agama (Islam). Indonesia bukan negara Islam, karena itu pemberlakuan hukum Islam tidak dapat diberlakukan secara otomatis dalam kehidupan sosial-kemasyarakatan kita. Pemberlakuan hukum agama (Islam) harus melalui proses yang disebut sebagai proses “positivisasi” hukum Islam.
Dalam hal ini, hukum syariah diterima oleh negara dalam peraturan perundang-undangan positif yang berlaku secara nasional. Oleh karena itu, bank syariah yang didirikan di negara yang sistem hukumnya dipinjam atau berasal dari hukum barat, seperti Indonesia, harus mengikuti tidak saja hukum syariah, tapi juga semua hukum nasional yang secara langsung atau tidak langsung mengatur bank syariah. Aspek hukum perbankan syariah, khususnya di Indonesia merupakan bidang yang baru di bidang ilmu hukum dan masih memiliki potensi yang sangat besar dalam pengembangan ilmu hukum ini di masa mendatang. Interaksi yang intense antara hukum nasional dan hukum Islam telah menjadikan bidang ilmu ini sangat menantang dari aspek hukum maupun dari aspek politik. Perkembangan dari peraturan perundang-undangan dan regulasi di bidang perbankan dan keuangan syariah belum diikuti secara memadai oleh studi ilmu hukum. Interaksi antara hukum nasional dan hukum Islam tersebut telah menjadikan bidang ilmu hukum ini menarik untuk didalami. Setelah sekian lama adanya dominasi hukum barat sebagai sumber-sumber hukum nasional, kini kita ditantang untuk melihat hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum utama dalam menciptakan salah satu hukum yang sangat penting yaitu hukum perbankan dan keuangan syariah.
Keberhasilan pengembangan ilmu hukum perbankan/ keuangan syariah ini akan dapat menentukan keberhasilan pengembangan ilmu-ilmu hukum lainnya yang bersumberkan dari agama (Islam). Dengan diberlakukannya Undang- Undang No. 10 Tahun 1998 tantang perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, maka legalitas hukum baik dari aspek kelembagaan dan kegiatan usaha bank syariah telah diakomodir dengan jelas dan menjadi landasan yuridis yang kuat bagi perbankan dan para pihak yang berkepentingan. Demikian pula dengan berlakunya Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah memberikan landasan hukum yang kuat kepada Bank Indonesia untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap perbankan Syariah. Pada dasarnya pengaturan hukum kegiatan usaha bank syariah diupayakan untuk diberlakukan secara “equal treatment regulations” atau prinsip kesetaraan hukum.
Namun demikian kadangkala terdapat pengaturan yang bersifat khusus terhadap kegiatan usaha bank syariah yang disesuaikan dengan karakter usaha bank Syariah yang memiliki perbedaan yang sangat mendasar dibandingkan bank konvensional. Karakter kegiatan usaha bank Syariah yang berbeda dengan bank konvensional sudah berlaku standar dan diterima secara universal diterapkan pada berbagai negara yang mengadopsi sistem perbankan syariah. Standarisasi yang dilakukan seperti dalam penerapan akuntansi dan audit bank syariah yang diperlakukan secara khusus sebagaimana ditentukan dalam standar internasional untuk akuntansi dan audit lembaga keuangan syariah yang diterbitkan oleh AAOIFI Bahrain.
Dalam kegiatan usaha bank syariah peranan DPS juga sangat penting dalam rangka menjaga kegiatan usaha bank syariah agar senantiasa berjalan sesuai dengan nilai-nilai syariah, DPS harus independen dan terdiri dari para pakar Syariah Muamalah yang juga memiliki pengetahuan dasar bidang perbankan. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari DPS wajib mengikuti fatwa DSN. DSN merupakan badan independen yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa syariah terhadap produk dan jasa lembaga keuangan syariah di Indonesia. Saat ini terdapat dua issues yang akan sangat berpengaruh kepada perkembangan hukum perbankan syariah dan perkembangan perbankan syariah itu sendiri ke depan yang pertama adalah nasib RUU Perbankan Syariah yang saat ini masih sedang dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan masuknya sengketa ekonomi syariah ke dalam kompetensi Peradilan Agama. Apabila kelak RUU Perbankan syariah disahkan menjadi Undang-undang diperkirakan bahwa perkembangan perbankan syariah akan menjadi lebih pesat lagi. Hal tersebut disebabkan RUU Perbankan Syariah telah memungkinkan ruang gerak yang lebih besar kepada kegiatan perbankan syariah yang tidak ”dibatasi” oleh pengertian dan batasan-batasan kegiatan perbankan konvensional yang cenderung lebih restriktif apabila dibandingkan dengan kegiatan perbankan syariah, khususnya di wilayah investasi dan perdagangan. Dengan demikian bank syariah maupun nasabah bank akan memiliki keyakinan yang lebih tinggi di dalam melakukan kegiatan bisnis perbankan syariah. RUU Perbankan Syariah juga diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan yang terkait dengan kewenangan dan koordinasi antar lembaga-lembaga yang berwenang terhadap pengaturan dan pengawasan perbankan syariah. Kejelasan kewenangan ini sangat diperlukan agar dapat menciptakan situasi yang kondusif bagi perkembangan perbankan syariah, dan dapat mendorong menciptakan suatu struktur kelembagaan dan hukum yang sesuai dengan kondisi ekonomi, politik dan hukum nasional. RUU ini diharapkan juga dapat memberikan pedoman dan arah yang jelas dalam hal penyelesaian sengketa di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam hal kompetensi peradilan, perkembangan yang menarik adalah dilakukannya perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2006. Perubahan yang dimaksud adalah tambahan dan perluasan kewenangan pengadilan agama yang meliputi juga bidang zakat, infaq dan ekonomi syariah.
Sengketa ekonomi syariah yang dimaksud tidak saja meliputi bank syariah melainkan juga bidang ekonomi syariah lainnya seperti asuransi syariah, reksa dana syariah, obligasi syariah, dan sekuritas syariah. Walaupun banyak kalangan menyambut baik amandemen Undang-undang Tentang Peradilan agama yang meliputi sengketa ekonomi syariah, nampaknya hal tersebut masih memerlukan proses perbaikan sarana dan prasarana Pengadilan Agama. Disamping itu, dikhawatirkan bahwa dengan dimasukannya sengketa perbankan syariah menjadi kompetensi Peradilan Agama diperkirakan secara psikologis dan politis akan menghambat perkembangan perbankan syariah dalam waktu mendatang.
Dengan mempertimbangkan bahwa lebih dari 98% kegiatan perbankan di Indonesia masih merupakan kegiatan perbankan konvensional, maka pemberlakuan UU Peradilan Agama terhadap sengketa perbankan syariah ini dikesankan menjadi kegiatan ekslusif keagamaan (Islam). Walaupun dimungkinkan konsep penundukan diri secara sukarela bagi non Islam kepada hukum Islam, secara psikologis dan politis akan menyulitkan mengingat dalam sistem hukum nasional dengan kedudukan warga negara yang sama konsep penundukan hukum akan mengesankan orang non muslim dalam posisi inferior. Dalam tahap-tahap perkembangan awal perbankan syariah dewasa ini akan lebih baik nampaknya untuk memberikan kompetensi sengketa perbankan syariah dan ekonomi syariah lainnya dalam kompetensi peradilan umum (niaga). Dengan cara ini kegiatan perbankan (ekonomi) syariah akan dikesankan menjadi kegiatan inklusif alternatif perekonomian bagi orang-orang beragama Islam maupun non Islam di Indonesia.
Dengan demikian konsep Islam sebagai rahmatan lil alamin akan lebih dirasakan dalam tataran praktek bisnis dan perekonomian nasional. Di masa mendatang harus lebih dilakukan kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai arah pendekatan pengembangan perbankan syariah (ekonomi syariah), agar antara pengembangan praktek-praktek kegiatan ekonomi syariah akan lebih sejalan dan saling mendukung dengan pengembangan infrastruktur hukum perbankan syariah (ekonomi syariah). Hukum harus sedemikian rupa mendorong perkembangan perbankan syariah, dan bukan sebaliknya mendiscourage perkembangan kegiatan perbankan syariah. Pembahasan yang masih berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat mengenai RUU Perbankan Syariah diharapkan dapat menjawab sebagian persoalan dan keragu-raguan mengenai arah perkembangan perbankan syariah ke depan, termasuk arah perkembangan hukum yang mengatur kegiatan perbankan syariah.


BAB III
PENUTUP
Pada umumnya yang dimaksud dengan bank syariah adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu berkaitan masalah uang sebagai dagangan utamanya. Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Walaupun itu merupakan bank syariah.
Fungsi Bank Syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Bila bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka Bank Syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil.
Semoga dengan adanya pembuatan makalah ini dengan judul “Hukum Perbankan Syariah” dapat memperolah pengertian, pemahaman dan juga dapat diaplikasikan dalam perbankan syariah.




DAFTAR PUSTAKA

Haron, Sudin dan Bala Shanmugam. 1997. Islamic Banking System-Concepts & Applications. Malaysia: Pelanduk Publications.
Vogel, Frank E. And Samuel L.Hayes. 1998. Kluwer Law International. London-Boston: The Haque.
Haron, Sudin. 1997. Islamic Banking-Rules & Regulations. Malaysia: Pelanduk Publications.
Al-Bashir, Muhammad dan Muhammad Al-Amine. 2000. Istisna (Manufacturing Contract) In Islamic Banking and Finance, Law and Practice. KualaLumpur: A.S.Noordeen.
Islamic Development Bank, Islamic Research and Training Institute, Corporate Governance In Islamic Financial Institutions, Occasional Paper No.6, 2002.
Ascarya dan Diana Yumanita. 2005. Bank Syariah: Gambaran Umum, Seri Kebanksentralan No.14, Bank Indonesia.
Suherman, Ade Maman. 2004. PENGANTAR PERBANDINGAN SISTEM HUKUM: Civil Law-Common Law-Hukum Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Bank Indonesia. Laporan Perkembangan. Direktorat Perbankan Syariah
THANK'S FOR VISITE MY SITE